Bilamana terdapat ketidaksesuaian nomenklatur sub kegiatan yang terdapat dalam dokumen kontrak konsultan perencana yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya dengan nomenklatur pekerjaan jasa konstruksi yang akan dilaksanakan pada tahun ini, maka perlu dilakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau perubahan nomenklatur dokumen perencanaan hasil pekerjaan jasa konsultansi melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Tampilkan postingan dengan label Dokumen Anggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dokumen Anggaran. Tampilkan semua postingan
Senin, 08 Agustus 2011
Apabila tidak seluruh anggaran terserap dalam tahun anggaran berjalan, apakah sisa anggaran tersebut dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya? Bagaimana caranya?
Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 17 ayat 2, maka PA/KPA dapat mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Sisa anggaran dari DIPA tidak dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya;
Komponen biaya apa sajakah yang diperlukan untuk pengadaan pembangunan gedung? Bagaimana menentukan HPS untuk penyedia jasa konsultansi perencanaan dan pengawasannya? Berdasarkan prosentase dari nilai pagu fisik pembangunan gedung ataukah dapat dihitung terpisah/tersendiri?
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara disebutkan bahwa dokumen pembiayaan pembangunan gedung negara bukan hanya meliputi biaya pelaksanaan konstruksi fisik, namun termasuk pula biaya pengadaan jasa konsultan perencanaan teknis, manajemen konstruksi/pengawasan konstruksi, dan biaya pengelolaan kegiatan;
Penentuan besaran persentase pekerjaan jasa konsultan, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas, dihitung berdasarkan pagu fisik yang tercantum dalam DIPA/DPA. Besaran tersebut antara lain terdiri dari biaya personil yang dihitung secara orang-bulan sesuai dengan ketentuan billing rate, dan biaya langsung non personil (direct reimbursable cost)
Penentuan besaran persentase pekerjaan jasa konsultan, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas, dihitung berdasarkan pagu fisik yang tercantum dalam DIPA/DPA. Besaran tersebut antara lain terdiri dari biaya personil yang dihitung secara orang-bulan sesuai dengan ketentuan billing rate, dan biaya langsung non personil (direct reimbursable cost)
Bagaimana proses pelelangan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa penyelenggaraan pameran internasional yang sifatnya mendesak yang dibiayai dari 2 (dua) mata anggaran yang berbeda tetapi salah satu paket pekerjaan belum mendapat alokasi anggaran?
Bilamana salah satu dari DIPA untuk kegiatan yang mendesak tersebut belum mendapat persetujuan dan alokasi dari DPR/Menteri Keuangan, maka pelelangan tidak dapat dilakukan sekaligus secara bersamaan.
Ruang lingkup kegiatan yang akan dilelang mengacu kepada besarnya pembiayaan dari alokasi anggaran yang sudah mendapat persetujuan. Sedangkan sisa kegiatan yang akan dibiayai dari sumber pendanaan lainnya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung setelah anggaran tersebut disahkan. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan terhadap item pekerjaan yang telah memiliki harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga pada pelelangan sebelumnya. Penggunaan anggaran yang belum mendapat pengesahan dialokasikan untuk pembayaran penambahan volume pekerjaan. Dengan demikian penunjukan langsung tersebut, secara teknis maupun harga dapat dipertanggungjawabkan (pasal 38 ayat (1))
Ruang lingkup kegiatan yang akan dilelang mengacu kepada besarnya pembiayaan dari alokasi anggaran yang sudah mendapat persetujuan. Sedangkan sisa kegiatan yang akan dibiayai dari sumber pendanaan lainnya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung setelah anggaran tersebut disahkan. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan terhadap item pekerjaan yang telah memiliki harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga pada pelelangan sebelumnya. Penggunaan anggaran yang belum mendapat pengesahan dialokasikan untuk pembayaran penambahan volume pekerjaan. Dengan demikian penunjukan langsung tersebut, secara teknis maupun harga dapat dipertanggungjawabkan (pasal 38 ayat (1))
Bagaimana proses pelelangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari 2 (dua) mata anggaran yang berbeda?
Bilamana anggaran untuk kedua kegiatan berasal dari 2 (dua) sumber anggaran yang berbeda dan kedua anggaran tersebut sudah mendapat persetujuan dan alokasi, maka pelelangan dapat dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan menggunakan kontrak pengadaan bersama (pasal 50 ayat (5)b.).
Apakah proses lelang dapat dilakukan sementara dokumen anggaran yang resmi belum disahkan?
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1));
Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya kepastian alokasi anggaran, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Mengingat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, maka proses pelelangan dapat dimulai tanpa menunggu pengesahan DIPA/DPA dari M enteri Keuangan/Kepala Daerah, sepanjang telah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD dan telah mendapat alokasi anggaran dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah (penjelasan pasal 83 ayat 2).
Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya kepastian alokasi anggaran, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Mengingat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, maka proses pelelangan dapat dimulai tanpa menunggu pengesahan DIPA/DPA dari M enteri Keuangan/Kepala Daerah, sepanjang telah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD dan telah mendapat alokasi anggaran dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah (penjelasan pasal 83 ayat 2).
Langganan:
Postingan (Atom)