Bilamana terdapat ketidaksesuaian nomenklatur sub kegiatan yang terdapat dalam dokumen kontrak konsultan perencana yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya dengan nomenklatur pekerjaan jasa konstruksi yang akan dilaksanakan pada tahun ini, maka perlu dilakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau perubahan nomenklatur dokumen perencanaan hasil pekerjaan jasa konsultansi melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar