Tampilkan postingan dengan label Lelang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lelang. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Agustus 2011

Apabila terdapat beberapa kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana belanja modal dan pengadaan sarana air bersih dan sanitasi (sumur bor) yang dialokasikan di beberapa desa dalam beberapa kecamatan, apakah pengadaannya dapat dibuat menjadi 6 paket pekerjaan yang nilainya dibawah Rp. 100.000.000 sesuai DPA Tahun 2010. Apakah rencana tersebut melanggar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah?

Pemecahan paket tidak diperkenankan bila dimaksudkan untuk menghindari pelelangan. Namun pemecahan paket diperkenankan bila ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan (pasal 24 (3) c), sepanjang proses pemilihan tetap dilakukan dengan pelelangan/seleksi.

Pemecahan paket dapat dilakukan karena perbedaaan target penyedia, perbedaan lokasi penerima/pengguna barang, atau karena perbedaan waktu pemakaian barang/jasa tersebut. Untuk pemecahan paket karena lokasi yang berjauhan, maka PPK/Panitia harus memperhitungkan biaya pengiriman/transportasi di dalam draf kontrak/dokumen pengadaan.

Apakah pemaketan antara pekerjaan pembangunan/ konstruksi rumah sakit dapat digabungkan dengan peralatan rumah sakit dalam bentuk Joint Operation (JO)? Pihak mana yang harus menyatakan secara resmi bahwa peralatan yang dilelang dianggap melekat dengan konstruksi gedung.

alah satu prinsip pengadaan adalah terbuka dan bersaing. Pelelangan diharapkan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan serta melalui persaingan sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara (Pasal 5);
Pekerjaan konstruksi dan pengadaan peralatan rumah sakit merupakan 2 (dua) pekerjaan yang berbeda. Oleh karena itu model Joint Operations (JO) tidak sesuai diterapkan untuk kedua pekerjaan tersebut, karena bukan merupakan pekerjaan sejenis atau merupakan satu kesatuan tanggung jawab;
Pemaketan pengadaan alat kesehatan yang tidak menyatu dengan konstruksi bangunan tidak dapat disatukan dengan pembangunan gedung. Dengan demikian, pengadaan alat kesehatan tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara joint operations atau sub kontrak dengan pelaksana jasa konstruksi. Pengadaan alat kesehatan dilakukan tersendiri dengan cara pelelangan umum. Pemecahan paket pekerjaan jasa konstruksi dengan pengadaan paket peralatan yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi yang sehat antar calon penyedia pada masing-masing paket pekerjaan;
Untuk pekerjaan instalasi peralatan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan konstruksi fisik, maka paket pengadaan instalasi peralatan dapat digabung dengan paket pekerjaan jasa konstruksi, karena merupakan satu kesatuan tanggung jawab.
Pihak yang bertanggung jawab dalam pemaketan adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (Pasal 24 ayat (1)). Di samping itu PPK  dapat mengusulkan kepada PA/KPA untuk melakukan perubahan paket pekerjaan (pasal 11 ayat (2) a) 1)). Untuk mendukung hal tersebut PPK dapat meminta pendapat dan rekomendasi dari dinas teknis terkait.

Pada suatu kelompok belanja modal “Pengadan Perlengkapan Kantor” terdapat pengadaan Komputer, Printer, Lemari pendingin dan lainnya. Apakah pelelangan kegiatan tersebut dilaksanakan per jenis barang atau dilakukan sekaligus?

Dalam menentukan paket-paket pekerjaan, PPK dapat mengacu pada DPA. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa untuk beberapa item pekerjaan yang memiliki sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang sama dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket pelelangan.
Bilamana pagu anggaran ditetapkan untuk masing-masing item barang, maka penentuan HPS dilakukan per item barang dan tidak melebihi pagu yang ditetapkan dalam DPA tersebut. Dengan demikian penawaran yang disampaikan peserta lelang tidak melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan.

Apa yang harus dilakukan bilamana terdapat perbedaan nomenklatur antara kontrak pekerjaan perencanaan yang dibiayai pada tahun anggaran sebelumnya dengan nomenklatur pekerjaan jasa konstruksi yang ada dalam DIPA dan akan dilaksanakan pada tahun ini?

Bilamana terdapat ketidaksesuaian nomenklatur sub kegiatan yang terdapat dalam dokumen kontrak konsultan perencana yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya dengan nomenklatur pekerjaan jasa konstruksi yang akan dilaksanakan pada tahun ini, maka perlu dilakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau perubahan nomenklatur dokumen perencanaan hasil pekerjaan jasa konsultansi melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Apakah Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk menganggarkan biaya kerjasama berupa pembayaran pembangunan fasilitas pelayanan publik yang dibangun oleh Badan Hukum namun objek tersebut tidak termasuk dalam obyek kerjasama yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah ?

Penyediaan fasilitas pelayanan publik dengan menggunakan skema kerja sama daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah pasal 4 adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom. Penyediaan pelayanan publik yang menjadi wewenang pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 6 ayat (2), meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Adapun pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilihat pada pasal 7 ayat (2);

Penyelenggaraan urusan wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah (pasal 8 ayat (1)) dan prinsip kerja sama daerah yang efisien, efektif, dan transparan (pasal 2 PP No.50 Tahun 2007). Penyelenggaraan kerja sama tersebut harus didasarkan atas kebutuhan masyarakat setempat;

Dalam rangka mempersiapkan kerja sama daerah, maka Kepala Daerah dibantu oleh Tim Seleksi Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Dalam hal kerja sama tersebut menggunakan dana dari APBD (meskipun sebagian), maka peran dan fungsi TKKSD sama dengan ULP/Pejabat Pengadaan dan proses pengadaannya harus berpedoman pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.

Dengan demikian kerja sama daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD baik secara keseluruhan maupun sebagian harus tetap mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)a.

Bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa untuk keperluan internal BUMN/BUMD? Apakah harus mengacu pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010?

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 2 Ayat (1) huruf b, ruang lingkup berlakunya peraturan presiden ini antara lain bagi pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BUMN/BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
  2. Namun bilamana kegiatan tersebut dibiayai dari dana kas BUMN atau berasal dari pendapatan operasional BUMN/BUMD, dimana hasil dari pengadaan tersebut dicatatkan sebagai kekayaan BUMN/BUMD yang dipisahkan, maka proses pengadaan kegiatan tersebut dapat dikelola langsung oleh BUMN/BUMD sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Mengingat modal BUMN/BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka pimpinan BUMD dapat menyusun sendiri Pedoman Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Pedoman tersebut digunakan untuk mengatur proses pengadaan yang seluruh sumber dananya tidak tercatat dalam APBN/APBD, maupun untuk kegiatan yang dimaksud pada butir (2) di atas, baik melalui penyedia barang/jasa maupun dengan cara swakelola. Meskipun demikian, diharapkan penyusunan pedoman tersebut tetap mengikuti prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang berlaku umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010  Pasal 5 yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,  adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Apakah proses lelang dapat dilakukan sementara dokumen anggaran yang resmi belum disahkan?

Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1));
Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya kepastian alokasi anggaran, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Mengingat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, maka proses pelelangan dapat dimulai tanpa menunggu pengesahan DIPA/DPA dari M enteri Keuangan/Kepala Daerah, sepanjang telah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD dan telah mendapat alokasi anggaran dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah (penjelasan pasal 83 ayat 2).