- Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 2 Ayat (1) huruf b, ruang lingkup berlakunya peraturan presiden ini antara lain bagi pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BUMN/BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
- Namun bilamana kegiatan tersebut dibiayai dari dana kas BUMN atau berasal dari pendapatan operasional BUMN/BUMD, dimana hasil dari pengadaan tersebut dicatatkan sebagai kekayaan BUMN/BUMD yang dipisahkan, maka proses pengadaan kegiatan tersebut dapat dikelola langsung oleh BUMN/BUMD sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Mengingat modal BUMN/BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka pimpinan BUMD dapat menyusun sendiri Pedoman Pengadaan Barang/Jasa;
- Pedoman tersebut digunakan untuk mengatur proses pengadaan yang seluruh sumber dananya tidak tercatat dalam APBN/APBD, maupun untuk kegiatan yang dimaksud pada butir (2) di atas, baik melalui penyedia barang/jasa maupun dengan cara swakelola. Meskipun demikian, diharapkan penyusunan pedoman tersebut tetap mengikuti prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang berlaku umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Pasal 5 yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Senin, 08 Agustus 2011
Bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa untuk keperluan internal BUMN/BUMD? Apakah harus mengacu pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar