Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau yang dikenal dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan (pasal 66 ayat (7)). HPS tersebut ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk pemilihan melalui kontes dan sayembara (pasal 66 ayat (1)).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar