Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara disebutkan bahwa dokumen pembiayaan pembangunan gedung negara bukan hanya meliputi biaya pelaksanaan konstruksi fisik, namun termasuk pula biaya pengadaan jasa konsultan perencanaan teknis, manajemen konstruksi/pengawasan konstruksi, dan biaya pengelolaan kegiatan;
Penentuan besaran persentase pekerjaan jasa konsultan, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas, dihitung berdasarkan pagu fisik yang tercantum dalam DIPA/DPA. Besaran tersebut antara lain terdiri dari biaya personil yang dihitung secara orang-bulan sesuai dengan ketentuan billing rate, dan biaya langsung non personil (direct reimbursable cost)
Penentuan besaran persentase pekerjaan jasa konsultan, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas, dihitung berdasarkan pagu fisik yang tercantum dalam DIPA/DPA. Besaran tersebut antara lain terdiri dari biaya personil yang dihitung secara orang-bulan sesuai dengan ketentuan billing rate, dan biaya langsung non personil (direct reimbursable cost)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar