Senin, 08 Agustus 2011

Komponen biaya apa sajakah yang diperlukan untuk pengadaan pembangunan gedung? Bagaimana menentukan HPS untuk penyedia jasa konsultansi perencanaan dan pengawasannya? Berdasarkan prosentase dari nilai pagu fisik pembangunan gedung ataukah dapat dihitung terpisah/tersendiri?

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara disebutkan bahwa dokumen pembiayaan pembangunan gedung negara bukan hanya meliputi biaya pelaksanaan konstruksi fisik, namun termasuk pula biaya pengadaan jasa konsultan perencanaan teknis, manajemen konstruksi/pengawasan konstruksi, dan biaya pengelolaan kegiatan;
Penentuan besaran persentase pekerjaan jasa konsultan, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas, dihitung berdasarkan pagu fisik yang tercantum dalam DIPA/DPA. Besaran tersebut antara lain terdiri dari biaya personil yang dihitung secara orang-bulan sesuai dengan ketentuan billing rate, dan biaya langsung non personil (direct reimbursable cost)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar