Sebelum pelaksanaan lelang/seleksi, Pejabat Pembuat Komitmen harus menetapkan HPS, spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak (pasal 11 ayat 1). Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan untuk ditetapkan sebagai bagian dari Dokumen Pengadaan. Secara teknis para pengelola pengadaan dapat melakukan rapat pendahuluan. Surat persetujuan untuk melakukan lelang diartikan sebagai penyerahan HPS, spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak yang telah ditetapkan oleh PPK kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar