Senin, 08 Agustus 2011

Aturan apakah yang digunakan ULP/Pejabat Pengadaan di samping SK dan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010?

Pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengacu kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait dengan pengadaan barang/jasa, antara lain peraturan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi serta peraturan mengenai keuangan dan perbendaharaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar