Pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengacu kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait dengan pengadaan barang/jasa, antara lain peraturan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi serta peraturan mengenai keuangan dan perbendaharaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar