Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus berpedoman kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa. Menteri/Kepala Daerah dapat membuat JUKLAK dan JUKNIS sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres No.54 Tahun 2010 dan peraturan di atasnya yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar