Senin, 08 Agustus 2011

Apakah di dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa diperlukan/diharuskan membuat JUKLAK dan JUKNIS? Siapa yang berwenang membuatnya?

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus berpedoman kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010  dan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa. Menteri/Kepala Daerah dapat membuat JUKLAK dan JUKNIS sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres No.54 Tahun 2010 dan peraturan di atasnya yang terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar