Senin, 08 Agustus 2011

Bagaimana proses pelelangan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa penyelenggaraan pameran internasional yang sifatnya mendesak yang dibiayai dari 2 (dua) mata anggaran yang berbeda tetapi salah satu paket pekerjaan belum mendapat alokasi anggaran?

Bilamana salah satu dari DIPA untuk kegiatan yang mendesak tersebut belum mendapat persetujuan dan alokasi dari DPR/Menteri Keuangan, maka pelelangan tidak dapat dilakukan sekaligus secara bersamaan.
Ruang lingkup kegiatan yang akan dilelang mengacu kepada besarnya pembiayaan dari alokasi anggaran yang sudah mendapat persetujuan. Sedangkan sisa kegiatan yang akan dibiayai dari sumber pendanaan lainnya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung setelah anggaran tersebut disahkan. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan terhadap item pekerjaan yang telah memiliki harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga pada pelelangan sebelumnya. Penggunaan anggaran yang belum mendapat pengesahan dialokasikan untuk pembayaran penambahan volume pekerjaan. Dengan demikian penunjukan langsung tersebut, secara teknis maupun harga dapat dipertanggungjawabkan (pasal 38 ayat (1))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar