Bilamana anggaran untuk kedua kegiatan berasal dari 2 (dua) sumber anggaran yang berbeda dan kedua anggaran tersebut sudah mendapat persetujuan dan alokasi, maka pelelangan dapat dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan menggunakan kontrak pengadaan bersama (pasal 50 ayat (5)b.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar