Tampilkan postingan dengan label Dasar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dasar Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Agustus 2011

Apabila tidak seluruh anggaran terserap dalam tahun anggaran berjalan, apakah sisa anggaran tersebut dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya? Bagaimana caranya?

Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 17 ayat 2, maka PA/KPA dapat mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Sisa anggaran dari DIPA tidak dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya;

Bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa untuk keperluan internal BUMN/BUMD? Apakah harus mengacu pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010?

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 2 Ayat (1) huruf b, ruang lingkup berlakunya peraturan presiden ini antara lain bagi pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BUMN/BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
  2. Namun bilamana kegiatan tersebut dibiayai dari dana kas BUMN atau berasal dari pendapatan operasional BUMN/BUMD, dimana hasil dari pengadaan tersebut dicatatkan sebagai kekayaan BUMN/BUMD yang dipisahkan, maka proses pengadaan kegiatan tersebut dapat dikelola langsung oleh BUMN/BUMD sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Mengingat modal BUMN/BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka pimpinan BUMD dapat menyusun sendiri Pedoman Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Pedoman tersebut digunakan untuk mengatur proses pengadaan yang seluruh sumber dananya tidak tercatat dalam APBN/APBD, maupun untuk kegiatan yang dimaksud pada butir (2) di atas, baik melalui penyedia barang/jasa maupun dengan cara swakelola. Meskipun demikian, diharapkan penyusunan pedoman tersebut tetap mengikuti prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang berlaku umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010  Pasal 5 yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,  adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Aturan apakah yang digunakan ULP/Pejabat Pengadaan di samping SK dan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010?

Pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengacu kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait dengan pengadaan barang/jasa, antara lain peraturan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi serta peraturan mengenai keuangan dan perbendaharaan negara.