Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 17 ayat 2, maka PA/KPA dapat mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Sisa anggaran dari DIPA tidak dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar