Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau yang dikenal dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan (pasal 66 ayat (7)). HPS tersebut ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk pemilihan melalui kontes dan sayembara (pasal 66 ayat (1)).
Tampilkan postingan dengan label Persiapan Lelang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persiapan Lelang. Tampilkan semua postingan
Senin, 08 Agustus 2011
Sebelum pelaksanaan pelelangan diadakan rapat pendahuluan antara ULP/Pejabat Pengadaan, pengguna anggaran/barang/jasa dan PPTK. Apakah harus ada surat persetujuan pelaksanaan lelang? siapa yang menandatangani?
Sebelum pelaksanaan lelang/seleksi, Pejabat Pembuat Komitmen harus menetapkan HPS, spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak (pasal 11 ayat 1). Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan untuk ditetapkan sebagai bagian dari Dokumen Pengadaan. Secara teknis para pengelola pengadaan dapat melakukan rapat pendahuluan. Surat persetujuan untuk melakukan lelang diartikan sebagai penyerahan HPS, spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak yang telah ditetapkan oleh PPK kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
Langganan:
Postingan (Atom)