Rincian HPS tidak lagi bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 66 ayat (3) , bilamana rincian HPS terhadap masing-masing item barang/pekerjaan sudah tercantum di dalam DPA.
Tampilkan postingan dengan label HPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HPS. Tampilkan semua postingan
Senin, 08 Agustus 2011
Apakah di setiap pengadaan barang dan jasa diwajibkan membuat RAB? Siapa yang berwenang membuatnya?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau yang dikenal dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan (pasal 66 ayat (7)). HPS tersebut ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk pemilihan melalui kontes dan sayembara (pasal 66 ayat (1)).
Langganan:
Postingan (Atom)