Penyediaan fasilitas pelayanan publik dengan menggunakan skema kerja sama daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah pasal 4 adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom. Penyediaan pelayanan publik yang menjadi wewenang pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 6 ayat (2), meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Adapun pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilihat pada pasal 7 ayat (2);
Penyelenggaraan urusan wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah (pasal 8 ayat (1)) dan prinsip kerja sama daerah yang efisien, efektif, dan transparan (pasal 2 PP No.50 Tahun 2007). Penyelenggaraan kerja sama tersebut harus didasarkan atas kebutuhan masyarakat setempat;
Dalam rangka mempersiapkan kerja sama daerah, maka Kepala Daerah dibantu oleh Tim Seleksi Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Dalam hal kerja sama tersebut menggunakan dana dari APBD (meskipun sebagian), maka peran dan fungsi TKKSD sama dengan ULP/Pejabat Pengadaan dan proses pengadaannya harus berpedoman pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Dengan demikian kerja sama daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD baik secara keseluruhan maupun sebagian harus tetap mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)a.
Penyelenggaraan urusan wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah (pasal 8 ayat (1)) dan prinsip kerja sama daerah yang efisien, efektif, dan transparan (pasal 2 PP No.50 Tahun 2007). Penyelenggaraan kerja sama tersebut harus didasarkan atas kebutuhan masyarakat setempat;
Dalam rangka mempersiapkan kerja sama daerah, maka Kepala Daerah dibantu oleh Tim Seleksi Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Dalam hal kerja sama tersebut menggunakan dana dari APBD (meskipun sebagian), maka peran dan fungsi TKKSD sama dengan ULP/Pejabat Pengadaan dan proses pengadaannya harus berpedoman pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Dengan demikian kerja sama daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD baik secara keseluruhan maupun sebagian harus tetap mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar