Senin, 08 Agustus 2011

Sehubungan dengan adanya kegiatan lelang pengadaan Event Organizer (EO) yang sangat mendesak, apakah kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan pasca kualifikasi atau dengan kata lain dapat dikategorikan sebagai pengadaan jasa lainnya?

Pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum (Pasal 36 ayat (1)). Bilamana waktu untuk pengadaan EO mencukupi untuk proses pelaksanaan lelang, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa harus dilakukan sebagaimana alokasi waktu yang tercantum dalam pasal 57;

Bilamana waktu untuk pengadaan barang/jasa sangat terbatas, maka PPK dapat meminta ULP/Pejabat Pengadaan dapat mempercepat jadwal proses pemilihan penyedia barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan dengan mempersingkat proses pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penilaian dan pembuktian kualifikasi, usulan calon pemenang, penetapan pemenang, dan pengumuman pemenang, yang semua prosesnya dapat dilakukan percepatan;

Meskipun demikian alokasi waktu untuk penayangan pengumuman selama 7 (tujuh) hari kerja, penyiapan penawaran selama 2 (dua) hari kerja dan periode masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja tidak dapat dikurangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar