Senin, 08 Agustus 2011

Apakah metoda yang paling sesuai untuk pengadaan tanah?

Pengadaan tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010; Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Pemerintah tidak melalui proses pelelangan umum, melainkan mengacu kepada Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 mengenai Pengadaan Tanah Selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab V.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar