Rangkap jabatan dilarang bilamana ada indikasi terjadi pertentangan kepentingan. Pengelola barang/pengelola aset diperbolehkan menjadi ULP/Pejabat Pengadaan. Namun ULP/Pejabat Pengadaan tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengelola keuangan, APIP (Pasal 17 ayat 7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar