Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 6 ayat (2) huruf b). Wewenang tersebut didelegasikan PA/KPA kepada PPK (pasal 12 ayat 1), antara lain untuk melakukan penandatanganan kontrak. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat berperan sebagai PPK bilamana wewenang tersebut telah didelegasikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada PPTK. Namun bilamana PPTK tidak menerima pendelegasian wewenang tersebut, maka PPTK tersebut tidak dapat berperan sebagai PPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar