Senin, 08 Agustus 2011

Apakah pemaketan antara pekerjaan pembangunan/ konstruksi rumah sakit dapat digabungkan dengan peralatan rumah sakit dalam bentuk Joint Operation (JO)? Pihak mana yang harus menyatakan secara resmi bahwa peralatan yang dilelang dianggap melekat dengan konstruksi gedung.

alah satu prinsip pengadaan adalah terbuka dan bersaing. Pelelangan diharapkan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan serta melalui persaingan sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara (Pasal 5);
Pekerjaan konstruksi dan pengadaan peralatan rumah sakit merupakan 2 (dua) pekerjaan yang berbeda. Oleh karena itu model Joint Operations (JO) tidak sesuai diterapkan untuk kedua pekerjaan tersebut, karena bukan merupakan pekerjaan sejenis atau merupakan satu kesatuan tanggung jawab;
Pemaketan pengadaan alat kesehatan yang tidak menyatu dengan konstruksi bangunan tidak dapat disatukan dengan pembangunan gedung. Dengan demikian, pengadaan alat kesehatan tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara joint operations atau sub kontrak dengan pelaksana jasa konstruksi. Pengadaan alat kesehatan dilakukan tersendiri dengan cara pelelangan umum. Pemecahan paket pekerjaan jasa konstruksi dengan pengadaan paket peralatan yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi yang sehat antar calon penyedia pada masing-masing paket pekerjaan;
Untuk pekerjaan instalasi peralatan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan konstruksi fisik, maka paket pengadaan instalasi peralatan dapat digabung dengan paket pekerjaan jasa konstruksi, karena merupakan satu kesatuan tanggung jawab.
Pihak yang bertanggung jawab dalam pemaketan adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (Pasal 24 ayat (1)). Di samping itu PPK  dapat mengusulkan kepada PA/KPA untuk melakukan perubahan paket pekerjaan (pasal 11 ayat (2) a) 1)). Untuk mendukung hal tersebut PPK dapat meminta pendapat dan rekomendasi dari dinas teknis terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar