Dalam menentukan paket-paket pekerjaan, PPK dapat mengacu pada DPA. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa untuk beberapa item pekerjaan yang memiliki sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang sama dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket pelelangan.
Bilamana pagu anggaran ditetapkan untuk masing-masing item barang, maka penentuan HPS dilakukan per item barang dan tidak melebihi pagu yang ditetapkan dalam DPA tersebut. Dengan demikian penawaran yang disampaikan peserta lelang tidak melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar