Senin, 08 Agustus 2011

Apakah diwajibkan mengumumkan pengadaan melalui surat kabar nasional dan surat kabar provinsi oleh setiap Instansi Pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa, yang dibiayai oleh APBD/APBN maupun Bantuan Bank Dunia? Apabila diwajibkan siapa yang bertanggungjawab mengumumkan Pengadaan?

Pengumuman pengadaan dlakukan di website pengadaan nasional, website K/L/D/I dan papan pegumuman resmi. ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan pengumuman tersebut (pasal 73 Ayat (3));

Bilamana dianggap perlu, K/L/D/I dapat  menggunakan surat kabar untuk mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas (pasal 74 Ayat (2)).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar