Pengumuman pengadaan dlakukan di website pengadaan nasional, website K/L/D/I dan papan pegumuman resmi. ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan pengumuman tersebut (pasal 73 Ayat (3));
Bilamana dianggap perlu, K/L/D/I dapat menggunakan surat kabar untuk mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas (pasal 74 Ayat (2)).
Bilamana dianggap perlu, K/L/D/I dapat menggunakan surat kabar untuk mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas (pasal 74 Ayat (2)).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar