Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Agustus 2011

Apakah diwajibkan mengumumkan pengadaan melalui surat kabar nasional dan surat kabar provinsi oleh setiap Instansi Pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa, yang dibiayai oleh APBD/APBN maupun Bantuan Bank Dunia? Apabila diwajibkan siapa yang bertanggungjawab mengumumkan Pengadaan?

Pengumuman pengadaan dlakukan di website pengadaan nasional, website K/L/D/I dan papan pegumuman resmi. ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan pengumuman tersebut (pasal 73 Ayat (3));

Bilamana dianggap perlu, K/L/D/I dapat  menggunakan surat kabar untuk mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas (pasal 74 Ayat (2)).