Senin, 06 Mei 2013

Contoh Format Kontrak Dengan SPK Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012


Untuk melengkapi contoh format Kontrak yang telah di-publish sebelumnya (dengan Surat Perjanjian), kali ini saya mengunggah 5 (lima) contoh format Kontrak yang menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja). Dengan demikian, maka lengkaplah contoh format Kontrak untuk semua jenis pengadaan baik yang menggunakan Surat Perjanjian (SP) maupun Surat Perintah Kerja (SPK).

Contoh format Kontrak tersebut tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat Umum SPK. Dalam 1 (satu) folder terdiri dari beberapa file yang terdiri dari:
  1. Sampul Dokumen Kontrak (word);
  2. Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Pesanan (Excel);
  3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) (word);
  4. Syarat Umum SPK (word).
  5. Password
Cara menghilangkan Password dan Watermark
Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, telah diberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:

  1. Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
  2. Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.
Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh format Kontrak dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dapat diunduh dibawah ini:
  1. SPK Pengadaan Pekerjaan Konstruksi [unduh disini]
  2. SPK Pengadaan Barang [unduh disini]
  3. SPK Pengadaan Jasa Lainnya [unduh disini]
  4. SPK Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha [unduh disini]
  5. SPK Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan [unduh disini]


Rabu, 01 Mei 2013

Contoh Format Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012


Berikut terlampir Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya (file word) yang menggunakan Surat Perjanjian. Format tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan dalam SPPBJ telah dimasukkan klausul besaran dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.n

Karena banyaknya permintaan mengenai cara mewnghilangkan Password dan Watermark pada file word, maka kali ini saya telah masukan file txt yang khusus menjelaskan tentang cara menghilangkan Password dan Watermark.

Dalam 1 (satu) folder terdiri dari 8 file yang terdiri dari:

  1. Sampul Dokumen Kontrak;
  2. Surat Perjanjian;
  3. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
  4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK);
  5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  6. Surat Pesanan (SP); dan
  7. Password

Cara menghilangkan Password dan Watermark
Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, saya telah memberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:

  1. Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
  2. Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.

Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Format Kontrak yang lainnya baik yang menggunakan Surat Perjanjian maupun Surat Perintah Kerja (SPK) akan segera menyusul.

Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan jasa Lainnya [unduh disini]

Contoh Format Kontrak Pengadaan Barang Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012


Berikut terlampir Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Barang (file word) yang menggunakan Surat Perjanjian. Format tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan dalam SPPBJ telah dimasukkan klausul besaran dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.

Dalam 1 (satu) folder terdiri dari 7 file yang terdiri dari:

  1. Sampul Dokumen Kontrak;
  2. Surat Perjanjian;
  3. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
  4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK);
  5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  6. Surat Pesanan (SP); dan
  7. Password

Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, saya telah memberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:


  1. Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
  2. Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.

Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Format Kontrak yang lainnya baik yang menggunakan Surat Perjanjian maupun Surat Perintah Kerja (SPK) akan segera menyusul.

 Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Barang [unduh disini]

Contoh Format Kontrak Konstruksi Yang Menggunakan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012


Berikut terlampir Contoh Format Kontrak Pekerjaan Konstruksi (file word) yang menggunakan Surat Perjanjian. Format tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya kalusul jenis Kontrak dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan dalam SPPBJ telah dimasukkan klausul besaran dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.

Dalam 1 (satu) folder terdiri dari 7 file yang terdiri dari:

  1. Sampul Dokumen Kontrak;
  2. Surat Perjanjian;
  3. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
  4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK);
  5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan
  6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
  7. Password

Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, saya telah memberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:


  1. Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
  2. Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.

Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Format Kontrak yang lainnya baik yang menggunakan Surat Perjanjian maupun Surat Perintah Kerja (SPK) akan segera menyusul.

Contoh Format Kontrak Pekerjaan Konstruksi [unduh disini]

Selasa, 08 Januari 2013

Ragam Download


Berikut hanya merupakan contoh format. Jika menemui kesulitan dalam mengunduh, silahkan kirimkan email ke kamuselkapepe@gmail.com, saya akan mengirimkan file langsung ke email saudara. Contoh Format dibawah ini dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di K/L/D/I masing-masing.

Format dibuat dalam bentuk excel dan word sehinggah sangat mudah untuk digunakan. Jika ada yang kurang sesuai, mohon tanggapan baliknya agar dapat diperbaiki kembali.


No.Contoh FormatUnduh Melalui
4shared.comziddu.com
1Rencana Umum Pengadaan (RUP) (24/1/12)UnduhUnduh
2Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR (24/1/12)UnduhUnduh
3SPK, Surat Pesanan (SP), dan Syarat Umum SPK (Pengadaan Langsung Barang) (2/2/12)UnduhUnduh
4Survey Harga Sampai Dengan Penyusunan HPS dan Spesifikasi (15/2/12)UnduhUnduh
5Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang (12/2/12)UnduhUnduh
6Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi (12/2/12)UnduhUnduh
7Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultansi (12/2/12)UnduhUnduh
8Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Lainnya (12/2/12)UnduhUnduh
9Rencana Anggaran Dan Biaya (RAB) Pekerjaan Swakelola (12/2/12)UnduhUnduh
10Nota Kesepakatan/MoU Pekerjaan Swakelola (3/3/12)UnduhUnduh
11Kontrak Konstruksi: Cover, SPPBJ, Surat Perjanjian, SPMK, SSUK dan SSKK (13/3/12)Link
12Pengkajian Ulang RUP: Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara, Surat Usulan Perubahan RUP (26/3/12)Link
13Pakta Integritas Bagi Panitia/Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPK, dan PPHP  (28/3/12)UnduhUnduh
14SPK Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi: Cover, SPK, SPMK, dan Syarat Umum SPK (28/3/12)Link
15Berita Acara Pemberian Penjelasan/Aanwijzing (6/4/12)Link
16Pengadaan Langsung Konstruksi: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak (Excel) (1/6/12)Link
17Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak/SPK (Excel) (1/8/12)Link

Senin, 08 Agustus 2011

Apakah pengadaan jaringan air bersih serta instalasi listrik dan gardu listrik dapat dikategorikan sebagai pengadaan yang bersifat khusus, karena penyedia barang/jasa air bersih dan tenaga listrik di Indonesia hanya 1 (satu) yaitu PDAM untuk air bersih dan PLN untuk listrik sehingga pengadaannya dapat dilakukan penunjukan langsung ?

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung (Pasal 38 ayat (5)). Salah satu kriteria untuk dapat dinyatakan sebagai keadaan khusus adalah pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten;
Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan penyedia jasa tunggal untuk pasokan listrik, demikian juga dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan penyedia jasa tunggal untuk pasokan air bersih. Dengan demikian penunjukan langsung dapat dilaksanakan untuk pekerjaan penyambungan listrik oleh PLN dan penyambungan air bersih oleh PDAM;
Pengadaan dan pemasangan pipa air (selain pipa service) dilakukan dengan pelelangan umum, demikian juga untuk jaringan listrik, gardu listrik dan instalasi listrik dalam gedung dilakukan dengan pelelangan umum, mengingat terdapat beberapa penyedia barang/jasa untuk kegiatan tersebut. Pekerjaan tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan standar teknis yang memenuhi syarat untuk masing-masing kegiatan.

Bagaimana metode pemilihan penyedia yang paling tepat untuk kegiatan belanja bahan makan minum harian untuk pasien rumah sakit dengan nilai anggaran di atas Rp. 100 juta? Apakah dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan memecah paket mengingat kebutuhan bahan makanan basah harus setiap hari dan bahan makanan kering satu minggu sekali?

Pada prinsipnya pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum (Pasal 36 ayat (1)). Mengingat nilai kegiatan belanja makan minum harian di rumah sakit lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selama setahun, maka pengadaannya tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung melainkan harus dilakukan dengan cara pelelangan umum. Pemecahan paket yang mengakibatkan perubahan nilai pekerjaan tidak dapat mengubah  metoda pemilihan. PPK memperkirakan volume, jenis, dan waktu kebutuhan makanan basah dan makanan kering dalam dokumen lelang. Perubahan volume, jenis dan waktu dalam pelaksanaan kontrak harga satuan dilakukan dengan addendum kontrak.