Pada prinsipnya pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum (Pasal 36 ayat (1)). Mengingat nilai kegiatan belanja makan minum harian di rumah sakit lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selama setahun, maka pengadaannya tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung melainkan harus dilakukan dengan cara pelelangan umum. Pemecahan paket yang mengakibatkan perubahan nilai pekerjaan tidak dapat mengubah metoda pemilihan. PPK memperkirakan volume, jenis, dan waktu kebutuhan makanan basah dan makanan kering dalam dokumen lelang. Perubahan volume, jenis dan waktu dalam pelaksanaan kontrak harga satuan dilakukan dengan addendum kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar