Senin, 08 Agustus 2011

Apakah pengadaan jasa cleaning service dan kegiatan rutin lainnya dapat menggunakan kontrak tahun jamak?

Pengadaan jasa cleaning service dan kegiatan rutin lainnya, seperti pengadaan makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, layanan pembuangan sampah dapat dilaksanakan dengan kontrak multi years, bilamana telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan/Kepala Daerah sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 50;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar