Senin, 08 Agustus 2011

Sistem apa yang harus digunakan dalam melakukan pelelangan penyedia cleaning service ? Apakah dapat menggunakan tenaga kerja perseorangan?

Pengadaan cleaning service yang dikelola oleh badan usaha pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum pengadan jasa lainnya pascakualifikasi dengan metoda penyampaian penawaran satu sampul. Metoda evaluasi penawaran menggunakan sistem gugur dan jenis kontrak sebaiknya menggunakan kontrak harga satuan.
Apabila membutuhkan penggunaan tenaga kerja kebersihan yang digunakan oleh perusahaan cleaning service pada tahun sebelumnya, dapat dicantumkan dalam dokumen pemilihan pengadaan jasa pemeliharaan kebersihan dengan menambah persyaratan pengalaman tenaga kerja. Penambahan persyaratan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja dimaksud dapat dilakukan sepanjang tidak bermaksud untuk menghambat persaingan (Pasal 56 ayat (10)), dan mengefektifkan pencapaian tujuan kegiatan;
Namun bilamana pengadaan cleaning service dilakukan melalui kontrak perseorangan terhadap masing-masing tenaga kerja perseorangan, maka pemilihan tenaga kerja tersebut dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, dimana upah tenaga kerja disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UMR). Penunjukan langsung kepada perseorangan tersebut harus memperhatikan peraturan ketenaga-kerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Pada pasal 59 ayat (4) disebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar