Senin, 08 Agustus 2011

Bagaimana mekanisme penyediaan jasa berbasis sewa beli (leasing) berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 ?

Penyediaan jasa berbasis sewa beli dapat dilakukan dengan skema pengadaan jasa lainnya berbasis sewa beli (leasing). Mekanisme sewa beli ini harus diumumkan kepada para calon peserta lelang pada saat pengumuman pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan. Adapun metoda evaluasi penawaran yang digunakan untuk mekanisme sewa beli adalah metoda evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010. Bilamana jangka waktu pelaksanaan sewa beli lebih dari 1 (satu) tahun, maka digunakan kontrak tahun jamak dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar