Dukungan untuk kegiatan rapat dan jamuan tamu dapat dilakukan dengan cara swakelola, dimana belanja makanan dan minuman tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa sesuai dengan kebutuhan pada saat itu. Pembayaran pekerjaan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa (Pasal 50 ayat (3) b).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar