Senin, 08 Agustus 2011

Bagaimana proses pengadaan suku cadang kendaraan yang memiliki merk berbeda dan terdapat dalam satu kode rekening belanja?

Proses pengadaannya dilakukan dengan penunjukan langsung sebagaimana ketentuan pada Pasal 38 ayat (4) d. Mengingat kekhususan perawatan dan onderdil yang diperlukan untuk kendaraan dinas, maka penyedia jasa yang dipilih untuk perbaikan kendaraan berikut penggantian spare part asli adalah bengkel resmi yang khusus menangani merek kendaraan dinas yang akan dirawat/diperbaiki.
Namun untuk perawatan kendaraan yang bersifat umum seperti penggantian oli dan ban dapat menggunakan bengkel umum lainnya yang memenuhi kualifikasi. Sedangkan proses pemilihan penyedia jasa menggunakan ketentuan sebagaimana Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 35 ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar