Pengadaan jasa untuk sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat dapat dilakukan melalui penunjukan langsung pengadaan jasa lainnya sesuai pasal 38 ayat (5) huruf f. Untuk penunjukan langsung tidak ada batasan nilai, sepanjang sudah memenuhi ketentuan dalam keadaan tertentu atau barang/jasa khusus. Penunjukan langsung harus disertai dengan negosiasi teknis dan biaya (pasal 38 ayat 1). Bilamana penyedia jasa memberikan potongan harga dari tarif yang telah ditetapkan pada saat negosiasi, maka potongan harga tersebut harus dicantumkan dalam kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar