Senin, 08 Agustus 2011

Apakah pemilihan Konsultan Perencana, Manajemen Konsultan, dan Kontraktor Pelaksana untuk pekerjaan lanjutan dapat diproses dengan Penunjukan Langsung?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 52 ayat (2), Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran. Kontrak tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah untuk pengadaan yang dibiayai APBD.
Dengan demikian untuk pekerjaan yang dalam perencanaannya tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka pekerjaan tersebut harus dialokasikan untuk kontrak tahun jamak. Pekerjaan dimaksud tidak dapat dipecah-pecah, dimana terlebih dahulu dibuat pekerjaan tahap awal dan diselesaikan dengan pekerjaan lanjutan. Pemecahan paket pekerjaan tersebut melanggar aturan pasal 24 ayat (3)c).
Dalam hal telah dilakukan pemecahan paket untuk pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilakukan dengan kontrak tahun jamak, maka penyedia yang sudah bekerja harus dapat mempertanggung-jawabkan teknis konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya. Dengan demikian proses pemilihan penyedia jasa pemborongan untuk pekerjaan lanjutan tetap dilakukan melalui metoda pelelangan umum. Bilamana tidak terdapat peserta pelelangan yang berminat dan bersedia menerima kondisi hasil dari sebagian pekerjaan terdahulu beserta resiko kegagalan pelaksanaan pekerjaan lanjutan dimaksud, maka dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada penyedia jasa sebelumnya terhadap sisa dari sebagian pekerjaan tersebut. ULP/Panitia Pengadaan wajib melakukan negosiasi teknis dan harga secara ketat sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penunjukan langsung tersebut mengacu pada PP No. 29 Tahun 2000 Pasal 12 ayat 1.a dan peraturan dibawahnya. Pekerjaan lanjutan dimaksud hanya untuk pekerjaan yang  merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah. Meskipun demikian, mengacu kepada ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 pasal 38 ayat (5) huruf b, disebutkan bahwa Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition). Dengan demikian penunjukan langsung untuk kegiatan yang dapat direncanakan sebelumnya harus mencantumkan ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 yang dilanggar dan justifikasi teknis terhadap proses Penunjukan Langsung tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar