Senin, 08 Agustus 2011

Bagaimana proses pemilihan penyedia jasa Pelaksana Konstruksi?

Pada prinsipnya, pemilihan penyedia jasa konstruksi harus dilaksanakan dengan pelelangan umum (Pasal 36 ayat (1)). Untuk pekerjaan yang dalam perencanaannya tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka pekerjaan tersebut harus dialokasikan untuk kontrak tahun jamak. Pekerjaan dimaksud tidak dapat dipecah-pecah, dimana terlebih dahulu dibuat pekerjaan tahap awal dan diselesaikan dengan pekerjaan lanjutan. Pemecahan paket pekerjaan tersebut melanggar aturan Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 24 ayat (3).c.
Kontrak tahun jamak harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Untuk kontrak multi years yang dibiayai oleh APBD, harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2008) sebelum pelelangan/seleksi dimulai.
Di samping itu penentuan kontrak tahun jamak harus memperhitungkan alokasi anggaran dan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Apabila kontrak yang akan dipergunakan adalah kontrak tahun jamak, maka harus diumumkan pada saat proses pemilihan konsultan perencana/pelaksana jasa konstruksi/konsultan pengawas dimulai. Proses pemilihan tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan alokasi dana untuk tahun jamak dari pejabat yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar