Senin, 08 Agustus 2011

Bagaimana proses pemilihan penyedia jasa Konsultan Perencana Konstruksi?

Penunjukan konsultan perencana dalam proses pembangunan gedung yang direncanakan, dilaksanakan dengan asumsi pekerjaan selesai 100% (seratus persen). Bilamana seleksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Lampiran Bab IV, maka ruang lingkup pekerjaan konsultan perencana dimulai dari tahap perencanaan konstruksi, pelelangan sampai dengan pengawasan berkala pada saat pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian pekerjaan konsultan perencana dapat berakhir sampai dengan bangunan tersebut selesai 100% (seratus persen), meskipun pelaksanaan konstruksi tidak diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Untuk itu jenis kontrak konsultan perencana sebaiknya mengikuti jenis kontrak dari pelaksana jasa konstruksi.
Dalam hal jenis kontrak konsultan perencana menggunakan kontrak tahun tunggal, sedangkan pekerjaan jasa konstruksi menggunakan kontrak (multi years), maka pembayaran pekerjaan konsultan perencana pada tahun tersebut hanya dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Untuk sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, maka pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kontrak kerja baru dengan menggunakan alokasi anggaran tahun berikutnya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar