Mengingat ukuran kertas suara yang belum dapat dipastikan pada saat dilakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa, maka peserta lelang harus memasukkan penawaran untuk setiap ukuran kertas suara yang ukurannya bergantung kepada banyaknya jumlah pasangan calon yang turut serta dalam PILKADA tersebut. Penetapan pemenang dapat dilakukan dengan mengumumkan calon pemenang dan pemenang cadangan yang untuk masing-masing ukuran kertas suara. Sedangkan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontak dilakukan pada saat jumlah calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Besaran nominal jaminan penawaran mengacu kepada HPS dari spesifikasi teknis barang yang memiliki nilai tertinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar