Senin, 08 Agustus 2011

Bagaimana metode pengadaan barang/jasa pada Pemilu Kepala Daerah (PILKADA) dalam rangka mengantisipasi terjadinya PILKADA putaran kedua?

Pengadaan barang/jasa untuk kegiatan PILKADA harus mengantisipasi terjadinya pemilihan putaran kedua. volume pekerjaan pada proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk keperluan PILKADA tersebut harus dialokasikan untuk dua putaran. Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus mencantumkan secara jelas dan rinci semua persyaratan yang diperlukan, baik persyaratan administratif dan teknis, maupun jumlah, jenis ukuran kertas, yang dialokasikan untuk putaran pertama dan putaran kedua;
Mengingat volume pekerjaan belum dapat dipastikan, maka dalam kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan (Pasal 50 ayat (3).c.). Dengan jenis kontrak ini dapat dilakukan addendum pengurangan volume, bilamana  PILKADA hanya berlangsung satu putaran. Oleh karena itu di dalam kontrak yang ditandatangani nantinya harus dicantumkan klausula untuk pengurangan volume pekerjaan, bilamana pilkada hanya berlangsung untuk satu putaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar