Senin, 08 Agustus 2011

Bagaimana pengadaan pakan ternak yang mudah rusak dan busuk dengan nilai Rp.120.000.000,-?

Pengadaan barang yang bernilai di atas Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) harus dilakukan melalui pelelangan umum. Pemilihan penyedia dapat dilakukan secara sekaligus dengan menggunakan kontrak harga satuan. Namun pengiriman pakan ternak tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pembayarannya. Dengan demikian pembayaran dilakukan berdasarkan volume barang yang  terkirim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar