Senin, 08 Agustus 2011

Apakah 1 (satu) perusahaan dapat memasukkan penawaran di beberapa paket pada waktu yang bersamaan di instansi yang sama?

Peserta lelang dapat memasukkan penawaran untuk beberapa paket yang berbeda, namun penetapan pemenang untuk Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan jasa lainnya harus memperhatikan Sisa Kemampuan Paket (SKP), sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar