Senin, 08 Agustus 2011

Apakah penyedia yang mengikuti pemilihan penyedia barang/jasa yang bernilai di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua setengah milyar rupiah) diharuskan memiliki pengalaman?

Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua setengah milyar rupiah) dan dikhususkan untuk usaha kecil tidak perlu memperhitungkan Kemampuan Dasar (KD), namun harus tetap memiliki pengalaman yang sesuai dengan bidang yang dikompetisikan kecuali untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar