Senin, 08 Agustus 2011

Ada kegiatan pengadaan ternak dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) ekor yang diperuntukkan untuk 10 kecamatan dengan nilai pagu Rp. 1.735.000.000. Apakah diperbolehkan melakukan pemecahan paket berdasarkan jumlah kecamatan? Dengan pertimbangan lebih banyak rekanan yang ikut bekerja dan nilai per paket menjadi 175 juta.

Pemecahan paket pengadaan 250 (dua ratus lima puluh) ekor ternak dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi karena pekerjaan tersebut tersebar di beberapa daerah. Hal ini diperbolehkan sepanjang pemecahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan (pasal 25 ayat (3) c).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar