Pemecahan paket pengadaan 250 (dua ratus lima puluh) ekor ternak dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi karena pekerjaan tersebut tersebar di beberapa daerah. Hal ini diperbolehkan sepanjang pemecahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan (pasal 25 ayat (3) c).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar