Senin, 08 Agustus 2011

Apabila terdapat beberapa kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana belanja modal dan pengadaan sarana air bersih dan sanitasi (sumur bor) yang dialokasikan di beberapa desa dalam beberapa kecamatan, apakah pengadaannya dapat dibuat menjadi 6 paket pekerjaan yang nilainya dibawah Rp. 100.000.000 sesuai DPA Tahun 2010. Apakah rencana tersebut melanggar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah?

Pemecahan paket tidak diperkenankan bila dimaksudkan untuk menghindari pelelangan. Namun pemecahan paket diperkenankan bila ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan (pasal 24 (3) c), sepanjang proses pemilihan tetap dilakukan dengan pelelangan/seleksi.

Pemecahan paket dapat dilakukan karena perbedaaan target penyedia, perbedaan lokasi penerima/pengguna barang, atau karena perbedaan waktu pemakaian barang/jasa tersebut. Untuk pemecahan paket karena lokasi yang berjauhan, maka PPK/Panitia harus memperhitungkan biaya pengiriman/transportasi di dalam draf kontrak/dokumen pengadaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar