Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung (Pasal 38 ayat (5)). Salah satu kriteria untuk dapat dinyatakan sebagai keadaan khusus adalah pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten;
Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan penyedia jasa tunggal untuk pasokan listrik, demikian juga dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan penyedia jasa tunggal untuk pasokan air bersih. Dengan demikian penunjukan langsung dapat dilaksanakan untuk pekerjaan penyambungan listrik oleh PLN dan penyambungan air bersih oleh PDAM;
Pengadaan dan pemasangan pipa air (selain pipa service) dilakukan dengan pelelangan umum, demikian juga untuk jaringan listrik, gardu listrik dan instalasi listrik dalam gedung dilakukan dengan pelelangan umum, mengingat terdapat beberapa penyedia barang/jasa untuk kegiatan tersebut. Pekerjaan tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan standar teknis yang memenuhi syarat untuk masing-masing kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar