Rabu, 01 Mei 2013

Contoh Format Kontrak Konstruksi Yang Menggunakan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012


Berikut terlampir Contoh Format Kontrak Pekerjaan Konstruksi (file word) yang menggunakan Surat Perjanjian. Format tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya kalusul jenis Kontrak dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan dalam SPPBJ telah dimasukkan klausul besaran dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.

Dalam 1 (satu) folder terdiri dari 7 file yang terdiri dari:

  1. Sampul Dokumen Kontrak;
  2. Surat Perjanjian;
  3. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
  4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK);
  5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan
  6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
  7. Password

Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, saya telah memberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:


  1. Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
  2. Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.

Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Format Kontrak yang lainnya baik yang menggunakan Surat Perjanjian maupun Surat Perintah Kerja (SPK) akan segera menyusul.

Contoh Format Kontrak Pekerjaan Konstruksi [unduh disini]

1 komentar: