Rangkap jabatan dilarang bilamana ada indikasi terjadi pertentangan kepentingan. Pengelola barang/pengelola aset diperbolehkan menjadi ULP/Pejabat Pengadaan. Namun ULP/Pejabat Pengadaan tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengelola keuangan, APIP (Pasal 17 ayat 7).
Tampilkan postingan dengan label Pengelola Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelola Keuangan. Tampilkan semua postingan
Senin, 08 Agustus 2011
Apakah Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat berperan mewakili Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran atau berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menandatangani kontrak?
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 6 ayat (2) huruf b). Wewenang tersebut didelegasikan PA/KPA kepada PPK (pasal 12 ayat 1), antara lain untuk melakukan penandatanganan kontrak. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat berperan sebagai PPK bilamana wewenang tersebut telah didelegasikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada PPTK. Namun bilamana PPTK tidak menerima pendelegasian wewenang tersebut, maka PPTK tersebut tidak dapat berperan sebagai PPK.
Langganan:
Postingan (Atom)